Meski Trio Kadis ESDM Babel Sudah Divonis, PH Masih Seret Erzaldi

Rabu 11 Dec 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

10) Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP 

Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU meyakini mereka bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.  

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. 

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.  Para terdakwa dijerat JPU melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :