Meski Trio Kadis ESDM Babel Sudah Divonis, PH Masih Seret Erzaldi

Rabu 11 Dec 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

Suranto Kadis ESDM Babel 2015 sd 2019 dituntut pidana penjara 7 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Hal yang memberatkan para  terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara sedemikian besar. Tidak menyesali perbuatan.  Para terdakwa dijerat  melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Amir Sahbana Divonis 4 Tahun, Denda Rp 100 Juta, Uang Pengganti Rp 325 Juta

Vonis Akhir Tahun

Dengan usai vonis untuk 3 terdakwa tersebut, berarti masih ada 14 terdakwa lagi yang hingga sekarang persidangannya sudah ke tahap penuntutan.  Namun, sesuai dengan agenda yang ditetapkan majelis, vonis terhadap 14 terdakwa ini tampaknya akan digelar di akhir tahun, atau sebelum Natal.  

Dari agenda penuntutan yang sudah dilakukan, 4 terdakwa tampaknya akan segera menyusul sidang vonis berikutnya. Masing-masing adalah:

1) Eks Dirut PT Timah Mouctar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT)

Dituntut pidana penjara 12 tahun.  Tak hanya itu, MRPT juga dituntut dengan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun.  Lebh lanjut, MRPT juga dituntut dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan.

2) Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra 

Dituntut dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar, dengan masing-masing ketentuan yang sama serta dinilai melanggar pasal yang sama pula.

3) Helena Lim Dengan tuntutan 8 tahun penjara.  

Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

4) MB Gunawan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, 10 terdakwa yang tampaknya akan divonis sebelum Natal adalah:

1) Suwito Gunawan als Awi selaku Komisaris PT SIP  

Dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,200 triliun subsider 8 tahun penjara.

Kategori :