Meski Trio Kadis ESDM Babel Sudah Divonis, PH Masih Seret Erzaldi

Rabu 11 Dec 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

2) Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS 

Dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,20 triliun subsider 8 tahun penjara.  

3) Rosalina selaku General Manager PT TIN 

Dituntut 6 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

4) Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT 

Dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti 210 M subsider 8 tahun penjara.

5) Suparta selaku Direktur Utama PT RBT 

Dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4 triliun subsider 8 tahun.  

6) Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT 

Dituntut 8 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

7) Tamron alias Aon selaku beneficial owner atau pemanfaat keuntungan dari CV VIP 

Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 milyar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 Triliun subsider 8 tahun penjara.

8) Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP 

Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.  

9) Kwang Yung alias Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP 

Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.  

Kategori :