Bersiap Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair

Rabu 27 Nov 2024 - 22:24 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

NAH, setelah sibuk, kapan nih gaji Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) cair?

--------------

KPPS terdiri dari 7 anggota akan membantu pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Setelah dilaksanakan pemungutan suara untuk Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November, melansir data KPU, Pilkada serentak kali ini akan digelar 545 daerah meliputi 93 kota, 415 kabupaten serta 37 provinsi se-Indonesia.

Usai melakukan tugas dalam pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), pastinya para anggota penasaran kapan gajinya akan diterima.  

Perlu diketahui bahwa besaran gaji KPPS Pilkada 2024 berbeda-beda sesuai dengan jabatannya.

Adapun, besaran gaji petugas KPPS diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, antara lain:

BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Bakal Rekrut 3 Juta Anggota KPPS dan Honornya Menurun

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Berikut ini adalah kisaran gaji yang akan diterima oleh setiap anggota KPPS Pilkada 2024:

* Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000

* Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000

* Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000

Selain itu, anggota KPPS juga menjadi salah satu badan adhoc dan berhak menerima santunan kecelakaan, rinciannya sebagai berikut:

* Meninggal: Rp36.000.000 per orang

Kategori :