TOBOALI - Saat patroli Unit II Tipidsus Polres Bangka Selatan (Basel), ditemukan salah satu tambang yang belum memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk. Namun, Wastam Aluvial IV PT Timah Tbk Rusli yang berada di lokasi menyebutkan, tambang milik salah satu warga Toboali, Mono, itu memang belum diberikan SPK dan hanya menggunakan Surat Keterangan Operasional Sementara (SKOS) yang dikeluarkan oleh PT. Timah Tbk.
"SPK memang belum dikeluarkan, tetapi mereka bisa bekerja karena menggunakan SKOS," tuturnya kepada Babel Pos, Jum'at (26/01).
BACA JUGA:Komitmen Jaga Aset PT Timah Tbk, Polres Basel Patroli Kawasan IUP
BACA JUGA:Pletek Ikan Tenggiri Kartika Perluas Pasar
Disebutkan Rusli, bahwa setahu dia diperbolehkan menambang di WIUP walaupun belum ada SPK dengan berdasarkan SKOS, sambil menunggu SPK yang dalam proses pengajuan. "Kalau setahu saya boleh bekerja sebelum SPK dikeluarkan, akan tetapi kita bisa terlebih dulu melakukan pengeluaran SKOS untuk penambangan di wilayah WIUP," tuturnya.
"Penanggung jawab penambangan di lapangan atas nama Ansori, kalau pemilik tambang dan lahan bernama Monok, dengan produksi rata-rata sekitar 30-60 kilogram, fluktuatif, unitnya ada empat dengan penghasilan satu unit 15-18 kilogram," jelasnya. "Dan untuk mitra usaha PT Timah Tbk yakni CV Jaya Mandiri," pungkasnya.
Diketahui, saat mengikuti patroli di lapangan bersama Unit II Tipidsus Polres Basel, didapati satu buah eksavator merk Kobelco tidak menggunakan K3 dan tanpa papan pemberitahuan wilayah WIUP. (IM)