Prabowo Panggil Kapolri, Jaksa Agung, Menhan & Menteri, Sorot Satgas PKH
Rapat Prabowo di Hambalang Bahas Soal Satgas PKH.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Pergerakan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Hutan (PKH) termasuk penertiban pertambangan timah illegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto. Bahkan Minggu, 23 November 2025, sejumlah pejabat terkait dipanggil ke Kediaman Pribadinya, Hambalang.
Seperti dikutip dari disway.id, pertemuan yang berlangsung pada libur akhir pekan itu berlangsung sejak siang hingga malam dan membahas agenda strategis di bidang kehutanan serta pertambangan.
"Pertemuan membahas hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan, penertiban kawasan pertambangan, serta konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran dan aktivitas ilegal di kedua sektor tersebut," kata Teddy dalam keterangannya, Senin, 24 November 2025.
Teddy mengungkapkan bahwa pertemuan juga membahas mengenai penanganan sejumlah kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat. Menurutnya, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi.
“Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,'" jelas Seskab Teddy.
Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Dikutip dari laman Kementerian ESDM, penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan.
Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.***