Penertiban Tambang Ilegal di Babel, TNI Dinilai Lampaui Mandat
Menhan, Bersama Jaksa Agung, Panglima TNI, Menteri ESDM, dan Beberapa Pejabat Pusat Saat ke Bangka Tengah.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Penertiban tambang illegal di Bangka Belitung (Babel) yang bertolak dari Perpres Pasal 11 ayat (2) huruf c Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa: Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memiliki fungsi penegakan hukum. Sehingga Satgas melakukan penangkapan dan menyerahkan ke Penyidik Kejati Babel.
Tindakan inilah yang dikecam Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, Sabtu, 22 November 2025 lalu.
Aturan itu ujarnya, menjadikan TNI telah melampaui mandatnya sebagai alat pertahanan negara.
"Operasi penertiban dan penyitaan alat tambang ilegal yang dilakukan Satgas PKH adalah murni tindakan penegakan hukum, bukan urusan pertahanan. Dalam konteks ini, pelibatan TNI di dalam Satgas PKH menjadi bentuk penyimpangan serius karena menempatkan TNI pada ranah yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dan institusi sipil lainnya. Praktik tersebut menunjukkan bahwa TNI telah melampaui mandatnya sebagai alat pertahanan negara," tegas Ardi.
Terlebih lagi, kehadiran personel TNI bersenjata lengkap di lokasi tambang ilegal serta keterlibatannya dalam proses penangkapan menandakan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter maupun standar HAM internasional terkait penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum. Menurutnya, kehadiran tentara bersenjata lengkap dengan standar operasi militer jelas tidak proporsional dengan ancaman yang dihadapi, mengingat pelaku tambang ilegal bukan kombatan atau kelompok bersenjata.
"Imparsial memandang tindakan ini bukan hanya keliru secara politik, juga mencerminkan pelanggaran hukum, penyimpangan kewenangan, serta penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dalam konteks penegakan hukum," ujar Ardi.
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam penindakan tambang ilegal di Babel memiliki dasar hukum. Karena ini diatur dalam Perpres 5 Tahun 2025 tentang PKH bertujuan menertibkan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Di sisi lain, Menteri Pertahanan (Menhan), RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan, TNI harus terlibat dalam penertiban tambang ilegal. Dan itu tidak hanya di Babel dan Morowali, Sulawesi Tengah saja, melainkan juga di seluruh Indonesia.
“Tujuannya satu adalah bagaimana kita sebagai negara yang berdaulat memiliki kemampuan untuk menegakkan peraturan dan melakukan penertiban dalam rangka pengamanan sumber daya alam yang merupakan bagian dari kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar Menhan melalui siaran pers Pusat Penerangan TNI.
Menhan melihat langsung berbagai modus dan siasat terus bermunculan dari kelompok berkepentingan berupaya mengeruk kekayaan negara. Dan ini diperlukan langkah penertiban konsisten.
“Setiap temuan yang terbukti melanggar aturan akan langsung diteruskan ke proses penegakan hukum,'' ujar Menhan lagi.***