Baca Koran babelpos Online - Babelpos

KSOP Tanjungpandan Tunda Persetujuan Berlayar Kapal Tertentu

KSOP Tanjungpandan Tunda Persetujuan Berlayar Kapal Tertentu.-Antara-

TANJUNG PANDAN - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menunda penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal ukuran tertentu di pelabuhan Tanjungpandan akibat cuaca ekstrem.

"Kami menunda persetujuan berlayar untuk kapal ukuran tertentu mulai 8-9 Desember akibat cuaca ekstrem," kata Kepala KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Bambang Candra di Tanjungpandan, Selasa.

Menurut dia, penundaan persetujuan bagi kapal ukuran tertentu di wilayah otoritas KSOP Kelas IV Tanjungpandan menyusul adanya imbauan waspada cuaca ekstrem dan gelombang tinggi dari BMKG mulai 8-11 Desember.

Pihaknya menunda penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal dengan ukuran tertentu mulai dari tanggal 8-9 Desember atau sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman.

Imbauan ini disampaikan terutama kepada kapal yang keluar dari Tanjungpandan yang melintasi perairan Bangka Belitung, perairan Selat Gelasa, perairan utara Pulau Belitung, Selat Karimata, Laut Natuna, Laut Jawa, perairan selatan Pulau Belitung, selat Sunda, selat Malaka bagian utara, perairan Kalimantan, dan Pulau Bintan.

"Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayanan agar selalu dan tetap memperhatikan perkembangan kondisi cuaca dan tidak memaksakan diri," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, seluruh operator kapal, nakhoda wajib melakukan pemantauan Kondisi cuaca setiap enam jam sekali dan melaporkan hasilnya Kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Kantor KSOP terdekat serta

divcatatkan ke dalam Log-Book.

"Bagi kapal yang Berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah di tandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar," katanya.

Dikatakan, jika kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

"Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya," ujarnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan