Kesepakatan DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP: Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Tahun 2025
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Komisi II DPR RI dan KPU juga Bawaslu sepakat Pilkada akan diulang jika kotak kosong menang.
“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI)," Doli dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024 dini hari.
Termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025.
BACA JUGA:Kotak Kosong Menang, Pilkada Tahun Digelar 2025 atau Pemilu Berikutnya
Dikatakan, itu belum kesimpulan akhir karena dinilai masih belum menyelesaikan beberapa tahapan pencalonan kepala daerah. Salah satunya adalah pencalonan kepala daerah yang didaftarkan pada saat masa perpanjangan waktu bagi daerah yang hanya diisi oleh satu pasangan calon.
“Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” ucapnya.***