KPK Takkan Hilangkan OTT?
Gedung KPK-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menginginkan operasi tangkap tangan (OTT) di KPK ditiadakan. Tanak menilai, OTT tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, praktik OTT tidak akan bisa dihilangkan karena hal itu adalah bagian dari proses penindakan.
Namun, kata Alexander Marwata nomenklatur-nya perlu diubah atau diperjelas.
"Kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan, jadi saya kira enggak akan hilang juga," kata Alex dikutip Sabtu, 23 November 2024.
Alex menjelaskan, di Pasal 6 Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Sementara, OTT merupakan salah satu bagian dari tindakan tersebut.***