Kotak Kosong Menang, Pilkada Tahun Digelar 2025 atau Pemilu Berikutnya

Anggota KPU RI Idham Holik-Antara-

KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Ssuai dengan ketentuan Pasal 54 D ayat 3, ketika calon tunggal kalah, ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

Menurut dia, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

BACA JUGA:Nih Dia Jika Kotak Kosong Menang..

"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi di Jakarta, sebagaimana dikutip oleh redaksi dari Antara, Minggu (1/9/2024) ..

"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," imbuhnya.

BACA JUGA:KPU Sebut Parpol Dapat Alihkan Dukungan di Daerah Calon Tunggal

Ia menyebutkan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.

"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tuturnya.

Idham menjelaskan sesuai aturan yang tercantum itu terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

BACA JUGA:CPNS Kemenag 2024 Sudah Dibuka, Ini Formasi dan Syaratnya

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, untuk ketentuan mengenai penjabat sementara, Idham menyebut itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.(ant)

BACA JUGA:Geger Mahar Nikah, Rp 1 Miliar, 1 Ha Sawit, 1 Ha Cegkeh, 60 Kontrakan 120 Jendela

SUMBER ANTARA

Tag
Share