Tipikor Timah, Tak Ada Tambahan Tersangka, Sudah 19 Dilimpahkan

Harli Siregar-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Inilah data resmi yang diperoleh BABELPOS hingga sekarang yang menyangkut kasus

tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.  

Kapuspenkum RI, Harli Siregar menyatakan, sudah 19 berkas dan tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Tahap II), dan masih ada 4 tersangka yang masikh ditangani penyidik Kejagung.

''Tim Penyidik telah melimpahkan total sebanyak 19 berkas perkara kepada Penuntut Umum. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan,'' ujar mantan Wakajati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BabelI itu menegaskan.

BACA JUGA:Tangani Kasus Timah, 30 Jaksa Ada Pengamanan Khusus

Jumlah Jumat 23 Agustus 2024, lalu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka Fandi Lie (FL) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.  

Sementara, kakaknya Hendrie Lie belum?

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka FL antara lain berupa dokumen serta tanah dan bangunan.

Sementara, untuk jumlah tersangka hingga saat ini adalah 24 orang setelah Selasa 13 Agustus 2024, lalu, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung kembali menetapkan 1 tersangka baru.

BACA JUGA: Imbas Penindakan Kasus Timah, Pengangguran Jadi Ancaman Nyata

Saat itu, Kejagung melakukan pemeriksaan 3 saksi, HS, Sdr. ASQ, Sdr. SPT, Tim Penyidik telah memeriksa total 195 orang saksi dalam perkara dimaksud.  Berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni Supiyanto (SPT) selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Januari 2020 s.d. Juni 2020.  

''Sehingga jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice,'' ujar Harli.

BACA JUGA:Rp 420 Miliar Diminta Harvey Setor ke Helena Lim, CSR ke Babel, Dimana?

Semya tersangka rata-rata dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*** 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan