Rp 420 Miliar Diminta Harvey Setor ke Helena Lim, CSR ke Babel, Dimana?

Helena Lim dan Harvey Moeis-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Salah satu modus yang terkuak dalam dakwaan JPU untuk Harvey Moeis (HM) suami dari artis top asal Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), Sandra Dewi, adalah untuk Corporate Social Responsibility (CSR).  Jumlahnya Rp 420 Miliar dan disalurkan lewat Helena Lim.

Dan hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan bersidang denan jadwal penetapan terhadap terdakwa Helena Lim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan.

BACA JUGA:Rp 420 Miliar Tipikor Timah Harvey Moeis? Disalurkan ke Babel?

Adapun sebelumnya Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena.

''Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH MHum.

Dalam dakwaan untuk Harvey, salah satu terkuak JPU menyatakan Harvey Moeis menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi dia sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan dengan dalih dana CSR.

Duit itu disalurkan ke Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi Tersangka Helena Lim (HLN).  

Soal dana yang dikatakan untuk CSR yang secara bersama-sama seperti ini menimbulkan pertanyaan terutama oleh warga Bangka Belitung (Babel).  Jika benar untuk CSR, berarti untuk warga Bangka Belitung (Babel) selaku warga terdampak oleh penambangan itu, apa ada buktinya CSR dari Harvey Moeis itu benar-benar disalurkan?

Pengacara Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mengklaim soal dana itu bukan gratifikasi melainkan dana CSR dari seluruh perusahaan smelter dan digunakan untuk beragam kegiatan sosial.  

“Dana yang diperoleh tersebut, digunakan untuk berbagai kegiatan community development di Bangka Belitung, seperti sumbangan masjid, sumbangan bencana alam, sumbangan Covid dan alat kesehatan, dan lain-lain,”katanya.

BACA JUGA:Harvey Moeis Pungut Pula Uang Keamanan ke Smelter?

“Sehingga CSR bukan seolah-olah ada, tapi memang benar adanya. Bukan bertujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” Junaedi Saibih merespons tudingan terhadap kliennya.

“Nanti akan disampaikan pada tahap pembuktian,'' Junaedi Saibih membeberkan

Tag
Share