Penjara untuk Kades dan Bendahara Simpang Rimba

Sidang Vonis Kades dan Bendahara Simpang Rimba di PN Tipikor Pangkalpinang.-Reza-

MAJELIS hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Irwan Munir memvonis 3 tahun penjara untuk Aswi Selaku Kepala Desa dan 2 tahun 6 bulan untuk Tajuni selaku bendahara, Desa Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

--------------------

KEDUANYA dinyatakan bersalah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penyimpangan belanja APBDes tahun 2016 dan 2017 yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 366.625.990.

Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

1) Terdakwa Aswi, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3  tahun.  Serta denda Rp 50 juta subsider 2 buLan kurungan. Juga uang pengganti Rp 23 juta  apa bila tidak dibayar maka harta dirampas negara guna dilelang.

Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

2) Terdakwa Tajuni, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2  tahun dan 6 bulan. Serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:Tak Ada Pembelaan dari Kades dan Sekdes, Mardiana Terancam Sendirian di Penjara

Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 3  jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam tuntutan yang lalu tim JPU dari Kejari Bangka Selatan telah menuntut seragam 2 terdakwa Aswi (Kades) Tajuni (bendahara) yakni penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider  4  bulan kurungan.

Tidak cukup di situ, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 23.312.995 yang dibebankan kepada terdakwa Aswi   dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening Desa pada Bank Sumsel Babel Cabang Payung dengan total sebesar Rp 160 juta  untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara dan apabila dalam waktu paling lama 1  bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2  tahun dan 3  bulan penjara. 

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," demikian diucapkan JPU Ibrahim saat menanggapi vonis di penghujung sidang terhadap para terdakwa.***

 

Tag
Share