PJ Bupati Resmikan Penggunaan Aplikasi Sedulang dan Kartu Kredit Pemda

Pj Bupati Bangka M Haris saat peluncuran Kartu Kredit Pemkab Bangka-Humas Pemkab Bangka-

BABELPOSKORAN.CO - Penjabat Bupati Bangka M. Haris meluncurkan aplikasi Sistem Dukungan dan Pelayanan Pajak (Sedulang) Kabupaten Bangka dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut dilakukan di Ruang Pertemuan Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka, Senin (8/1/2024).

Peluncuran aplikasi Sedulang ini untuk mendukung pelayanan pajak daerah kabupaten bangka serta sebagai memberi pelayanan kepada seluruh wajib pajak untuk memudahkan dalam melaporan maupun mendapat pelayanan pajak.

BACA JUGA:Kepatuhan Pelayanan Publik Pemkab Bangka Terbaik Versi Ombudsman

BACA JUGA:Pemkab Bangka Biayai BPJS Para KPPS

Pj Bupati Bangka M. Haris dalam arahannya mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi ini seluruh wajib pajak bisa memanfaatkan pembayaran pajak melalui aplikasi ini.

"Saya minta kepada seluruh rekan-rekan BPKAD dan tim agar aplikasi Sedulang ini harus sampai kepada masyarakat di bulan ini juga dan kasih tahu masyarakat bahwa aplikasi pelayanan pajak ini sudah bisa digunakan," kata Haris.

Pada kesempatan ini juga ia menjelaskan bahwa penggunaan kartu kredit pemerintah daerah sudah adanya Peraturan Bupati nomor 59 tahun 2023 tentang tata cara penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah.

"Ini sudah diwajibkan oleh pemerintah pusat, dan syukur alhamdulillah pada tahun ini kita sudah bisa menggunakannya. Setelah ini berjalan tentunya kami minta dukungan secara penuh dari pihak bank sumsel babel karena penggunakan kartu kredit pemerintah daerah ini adalah wajib," tukas Haris. 

Sementara itu kepala BPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi dalam laporannya menjelaskan bahwa peluncuran aplikasi Sedulang dan kartu kredit pemerintah daerah ini untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan akuntabel efektif efisien serta memperoleh kesamaan pemahaman seluruh organisasi terkait pentingnya peningkatan digitalisasi.

"Sistem digitalisasi ini bisa memperluas pelayanan pajak berbasis teknologi informasi dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak tentang perpajakan secara online yang diharapkan menambah pendapatan asli daerah," kata Hariyadi.

Ia menambahkan bahwa untuk penggunaan kartu kredit pemerintah daerah baru di mulai oleh tiga OPD, yakni Bappeda, BPKAD, dan inspektorat. Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah ini akan diterapkan kepada seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka.(rel)

Tag
Share