Kota Tetapkan Diskominfo Sebagai Wali Data

Kota Tetapkan Diskominfo Sebagai Wali Data.-Antara-

PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Diskominfo sebagai wali data, guna mewujudkan Satu Data Indonesia di Kota Beribu Senyuman itu. "Saat ini data yang terkumpul hanya semacam formalitas dan tersebar di masing-masing sektor, karena adanya ego sektoral," kata Sekda Pemkot Pangkalpinang Mie Ho saat membuka Rakor Data Statistik Sektoral di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan kegiatan rakor dan penunjukan Diskominfo Kota Pangkalpinang sebagai wali data berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sehingga dibutuhkan data secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. "Diskominfo selaku wali data akan mengumpulkan, memeriksa dan mengelola data yang disampaikan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota ini," katanya.

Ia menyatakan keberadaan data ini sangat penting, karena merupakan dasar perencanaan yang harus terukur, logis dan rasional. Menurut dia dengan ditunjuknya Diskominfo sebagai wali data ini, maka seluruh OPD sebagai produsen data agar dapat bekerja sama dalam mewujudkan satu data Indonesia ini. "Saat ini Diskominfo Kota Pangkalpinang telah memiliki portal satu data yang menjadi wadah penyebarluasan data," katanya.

Ia berharap untuk menuju Satu Data Indonesia ini hendaknya seluruh OPD terus berbenah untuk meningkatkan kualitas data. "Kita harus berani membuat suatu terobosan dengam membangun kolaborasi antar-OPD, instansi dan lembaga dengan meninggalkan ego sektoral," katanya. (ant)

Tag
Share