Korban PHK Smelter dan Pabrik Sawit, Pesangon Berharap dari Rekening yang Diblokir Kejagung?

Ilustrasi-sreenshot-

KORANBABELPOS.ID.- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) benar-benar tidak sedang baik-baik saja.  Kasus dugaan Tipikor timah 2015-2022 yang seperti tak berujung --sudah 7 bulan berjalan, belum ada tanda-tanda akan mulai sidang--.  Sementara, korban Pemutusan Hubungan  Kerja (PHK) berjatuhan dengan pesangon justru berharap dari uang yang ada dalam rekening yang diblokir Kejagung RI.  

Ini sudah jatuh tertimpa tangga.  Seperti timah dengan mineral ikutannya, Tipikor timah yang disertai penyitaan, penghentian beroperasi, melahirkan sederet dampak yang tak bisa dihindari.

Tak hanya membuat penambangan timah menjadi lesu, namun juga ancaman pengangguran menjadi semakin nyata.

Semua smelter yang yang dihentikan opeasinya karena dinilai terlibat dalam kasus merugikan negara itu, 

BACA JUGA:600 Karyawan PT MHL & CV MAL di PHK

mau tidak mau mengambil keputusan melakukan Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.  Dampaknya ikutannya, penambang dan kolektor kesulitan dan ketakutan menjual timahnya.  

Sementara, dampak langsungnya adalah karyawan yang nyata-nyata hilang pekerjaan.

Data yang berhasil ditelusuri media ini, setidaknya ada 59 karyawan yang nyata-nyata kehilangan pekerjaan dari 2 smeler yang tutup.  

Ironisnya, dari 59 karyawan itu hanya sekitar 10 orang yang berasal dari luar daerah, sementara sisanya putra warga Bangka Belitung yang berada dalam usia produktif, dan rata-rata keluarga muda.

''Ku ni bini nek lahiran, Bang.  Jadi berharap biaya e dari pesangon itulah,' jar salh satu diantaranya.

Namun, belum didapat nasib karyawan dari smelter lain soal terhambatnya pesangon pekerja smelter ini, apakah pesangon  sudah ibayar atau belum, mengingat rekening perusahaan dari smelter yhang bermasalah itu rata-rata diblokir pihak Kejagung.

Belum lagi urusan pesangon karyawan smelter tertunggak, kini muncul pula karyawan dari 2 pabrik sawit yang stop beroperasi karena rekening perusahaan diblokir Kejagung dan diduga terkait kasus Tipikor timah.  PHK sudah dilakukan, namun untuk pesangon tampaknya tak jauh beda dengan nasib para karyawan melter.  

Ada sekitar 600-an karyawan yang sudah di PHK namun belum terima pesangon.

BACA JUGA:Buntut Pemblokiran Rekening Pabrik Sawit oleh Kejagung, PT MHL Bakal PHK Seluruh Karyawan

Tag
Share