Korban PHK Smelter dan Pabrik Sawit, Pesangon Berharap dari Rekening yang Diblokir Kejagung?

Ilustrasi-sreenshot-

bagian HRD pabrik yang dicoba dihubungi BABELPOS.ID. menolak menjawab.

Pengacara perusahaan, Johan Adhi Ferdian, dari J.A. Ferdian & Partnership Attorneys selaku Kuasa Hukum PT. Mutiara Hijau Lestari, PT. Mutiara Arung Samudera, PT. Bakti Putra Babel, dan CV. Mutiara Alam Lest menyatakan soal pesangon, hingga saat ini belum dapat dilakukan karena rekening perusahaan masih diblokir pihak Kejagung RI.

''Sehubungan dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh perusahaan klien kami saat ini, maka  Sehubungan dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh perusahaan klien kami saat ini, maka melalui surat ini kami menginformasikan bahwa dengan sangat terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Pekerja/Karyawan pada perusahaan tersebut diatas efektif per tanggal 17 Mei 2024,'' ujar Johan.

Beberapa poin intinya dikemukakan Johan:

1. Sehubungan dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh perusahaan klien kami saat ini, maka melalui surat ini kami menyampaikan bahwa permintaan bapak PJ Gubernur pada Rapat Terbatas pada tanggal 13 Mei 2024 tidak dapat kami laksanakan.

2. Bahwa, sesuai intruksi manajemen perusahaan menyatakan berhenti untuk memproduksi dan melakukan pembelian TBS (Tandan Buah Segar) Sawit dari masyarakat sampai dengan pemblokiran rekening perusahaan dibuka kembali. 

3. Bahwa, sesuai instruksi manajemen perusahaan, dengan ini kami menginformasikan bahwa dengan sangat terpaksa akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Pekerja/Karyawan pada perusahaan

tersebut diatas efektif per tanggal 17 mei 2024.

BACA JUGA:Dua Pabrik Sawit Tetap Ambil Jalan Berat, PHK 600-an Karyawan!

4. Adapun karyawan yang terdampak PHK ini secara umum berjumlah kurang lebih 600 (enam ratus) orang.

5. Bahwa prosedur pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, kami menyampaikan jika pihak Perusahaan akan mengikuti dan menerapkan aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Bahwa, manajemen perusahaan tetap membuka diri apabila PJ Gubernur memiliki opsi lain selain opsi-opsi yang disampaikan pada Rapat Terbatas tanggal 13 Mei 2024.

7. Bahwa, bersamaan dengan surat ini kami juga telah mengirimkan surat pemberitahuan serupa kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah.

''Adapun untuk prosedur pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, kami menyampaikan bahwa pihak Perusahaan akan mengikuti dan menerapkan aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' tegas Johan.

PHK Jalan, Pesangon Macet?

Tag
Share