Wujudkan Peradilan Adil & Humanis Bagi Anak,Yogi: Pastikan Hak Anak Terlindungi
Yogi Pastikan.-Dok Pribadi-
Sebagai bagian dari upaya global, UU No. 11 Tahun 2012 mencerminkan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan standar internasional dalam melindungi hak-hak anak. Melalui sistem yang adil dan berbasis restoratif ini, diharapkan generasi muda yang pernah berkonflik dengan hukum dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan kesempatan yang sama.
"Keberhasilan sistem ini memerlukan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Kami mengajak publik untuk turut serta menciptakan ruang yang aman bagi anak-anak kita agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, terlepas dari tantangan yang pernah mereka alami," jelasnya kemudian.*