Wujudkan Peradilan Adil & Humanis Bagi Anak,Yogi: Pastikan Hak Anak Terlindungi
Yogi Pastikan.-Dok Pribadi-
PANGKALPINANG- Dalam upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil dan humanis bagi anak, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk memastikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum terlindungi.
Melalui pendekatan ini, pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk memberikan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum.
SPPA menekankan pendekatan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan hubungan antara anak yang berkonflik dengan hukum.
"Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari stigma dan memberi kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri serta berkontribusi positif di masa depan," jelas Yogi Apriansyah SH, selaku Peserta Diklat SPPA Angkatan 89.
Sistem Peradilan Pidana Anak menempatkan diversi sebagai langkah utama dalam penyelesaian kasus anak. Melalui diversi, anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum dapat menyelesaikan persoalan mereka tanpa harus melalui proses pengadilan yang memicu trauma dan stigma sosial.
Dalam mekanisme diversi, anak dapat terhindar dari potensi dampak negatif penahanan, seperti kehilangan akses pendidikan atau dampak psikologis.
''Penyelesaian kasus melalui diversi melibatkan berbagai pihak, termasuk polisi, jaksa, hakim anak, advokat, pembimbing kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial. Proses ini memastikan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,'' lanjut Yogi lagi.