Kata Harvey Moeis, Dana dari Smelter Swasta Dipakai Bantuan COVID-19? Kemana?
Trio Terdakwa dari PT RBT, Reza, Harvey, dan Suparta.-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengaku, dana kas sosial yang --bukan untuk CSR seperti dalam dakwaan-- dan berasal dari 4 smelter swasta dipakai untuk bantuan COVID-19.
"Dana kas sosial tersebut awalnya ingin disalurkan kepada Direktur Utama PT RBT Suparta. Akan tetapi, tidak jadi karena kala itu terjadi COVID-19 di Indonesia," kata Harvey saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dalam kesepakatan bersama smelter swasta, kata dia, acuan pengumpulan dana kas sosial sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) per ton berdasarkan produksi logam masing-masing smelter swasta.
Angka itu, kata dia, merupakan usulan dari para pihak smelter swasta untuk memperhatikan masyarakat dan sosial dalam kegiatan pertambangan para smelter.
BACA JUGA:Rp 420 M Duit Timah Masuk ke Harvey Moeis? CSR Jadi Modus?
Adapun smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
"Ini merupakan kas bersama, bukan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) seperti yang selama ini disebutkan," tuturnya.
Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
Untuk bantuan covid-19, kemana ya?***