Bawaslu Pangkalpinang Sosialisasi dan Implementasi Iklan Kampanye di Media Massa

Bawaslu Pangkalpinang Bersama wartawan saat sosialisasi iklan kampanye di media massa-Juliadi-

Menurut dia, tidak ada aturan secara gamblang terkait iklan kampanye di media massa. Asal tidak menyinggung SARA, provokatif dan lain sebagainya. Secara spesifik juga tidak ada besaran angka budget iklan namun harus proporsional dan seimbang. 

"Berharap dapat saling mengawasi iklan kampanye, karena tugas wajib kami mengawasi ini. Kami juga berharap kerjasama untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Lebih jauh, narasumber dari KPU Kota Pangkalpinang yakni Margarita selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Katanya, untuk iklan kampanye media massa pada Pemilu sebelumnya memang menjadi ranah KPU, hanya saja untuk 2024 berbeda.

"Kami mendapat juknis anggaran iklan kampanye ditarik oleh pusat dikembalikan ke peserta pemilu tidak di fasilitasi lagi oleh KPU. Anggaran ditarik dan juknis dikembalikan ke peserta pemilu," tutupnya.(tob)

Tag
Share