Kasus Syur Dengan Siswi, Pak Guru Senior itu Sudah Ditahan

Sosok Perekam Aksi Guru dan Siswi.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Saat pertama, rayuan Pak Guru D (57) sempat membuat siswi P (16) risih dan menolak. Namun berbekal pengalaman, Pak Guru D sadar kuncinya ada di rayuan pertama, dan itu terjadi di tahun 2023.  

Gencar dan sabar, akhirnya rayuan pak Guru D mengena.  Dan terjadilah hubungan terlarang itu pertama kalinya.  Untuk selanjutnya, lancar dan aman, bahkan bisa dilakukan dimana, bisa sesuai kesepakatan.

Nah, gara-gara ini, Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo menetapkan guru D di Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswanya setelah rekaman video ramai beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.  

BACA JUGA:Istri Pak Guru Tahu Jalinan Cinta Terlarang Suaminya Dengan Sang Siswi

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu di Gorontalo, Kamis, 27 September 2024, saat ini tersangka telah ditahan di Polres Gorontalo dan menjalani pemeriksaan lebih dalam.

"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan asusila tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2023, di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.

Kasus ini baru terungkap setelah video perbuatan asusila itu tersebar luas di media sosial.

BACA JUGA:Video 'HOT' Pak Guru dan Siswi MAN 1 Gorontalo, Ternyata Memang Seru

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.***

 

Tag
Share