PPPK Paruh Waktu atau Penuh? Bagaimana Nasib Gaji?

Ilustrasi-screnshot-

"Status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK. Jadi, Pemda tidak boleh merekrut honorer baru agar urusan tenaga non-ASN ini bisa diselesaikan sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66," terang Aba.

Dia kembali menginformasikan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada 28 Agustus 2024, yang intinya honorer akan diselesaikan tahun ini.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah sudah membuat sejumlah regulasi agar honorer bisa diselesaikan akhir Desember 2024.

Lebih lanjut dikatakan, karena kuota PPPK 2024 pemda yang tersedia hanya 800 ribu, maka honorer yang tidak mendapatkan formasi akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:ASN PPPK Minta Diangkat PNS Tanpa Tes, Tolong Pak Prabowo

Gaji PPPK Paruh Waktu

Soal gaji PPPK Paruh Waktu, kata Aba, akan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.

"Honorer yang sudah bekerja saat ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua juga diberikan NIP," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ketika pemda sudah punya kemampuan untuk mengangkat PPPK Penuh Waktu, maka yang ASN paruh waktu dinaikkan statusnya. Mereka menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes kembali.

PPPK Paruh Waktu, terangnya, tetap diberikan NIP, tetapi mereka gajinya tidak akan membebani APBD. Ketika sudah ada peningkatan fiskal bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes.***

Tag
Share