'Nyanyian' Trio Eks Kadis ESDM Babel Ditunggu? Soal Reklamasi, 3 Perusahaan 'Cuci Tangan'
Terdakwa Amir Sahbana (Kiri) dan Terdakwa Suranto (Paling Kanan)-Reza Hanapi-
KORANBABELPOS.ID.- Persidangan Tipikor tata niaga timah kluster Pemda, terus bergulir dengan menghadirkan saksi-saksi. Sama dengan posisi Harvey Moeis yang selalu terpojok --hingga saat ini masih pasang badan-- , demikian pula dengan Trio Eks Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel), masing-masing Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Sahbana ini.
Ke 3-nya tersudut oleh keterangan saksi-saksi terutama terkait akibat penambangan dan kerusakan alam Babel. Apakah Trio Eks Kadis ini juga tetap mengaku bertanggung jawab penuh dan pasang badan-- atau nanti akan 'bernyanyi', kita tunggu?
Saksi yang dihadirkan kemarin, Rabu, 11 September 2024 adalah perusahaan-perusahaan yang menampung hasil timah ilegal di IUP PT Timah. Di dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan menghadirkan 3 saksi yaitu bos perusahaan tambang, masing-masing: Hendri als Kohen direktur CV Aldo Andara, Agus Prasetia selaku direktur PT Indo Metal Asia, dan Direktur CV Tri Selaras, Hendro.
BACA JUGA:Eksepsi Suranto & Amir Ditolak!
Di depan majelis yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono, ke 3 saksi tersebut serentak mengakui sebagai mitra PT timah yang mengantongi IUJP (izin usaha pertambangan) yang diterbitkan langsung oleh dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Pemprov Babel.
Selain itu mereka juga mengantongi SPK dari PT Timah. Sehingga dengan begitu mereka dapat melakukan usaha pertambangan di IUP PT timah. Terutama terkait pembelian atas pasir timah hasil penambangan ilegal oleh rakyat itu.
Menariknya dari tambang ilegal tersebut para saksi tak berani memungkiri kalau alam akhirnya rusak.
"Benar rusak pak. Lobangnya besar," aku Kohen. Senada juga diakui oleh Hendro.
Majelis pun mempertanyakan soal tanggung jawab pemulihan alam rusak atau reklamasi. Menariknya 3 bos tersebut malah melemparkan tanggung jawab reklamasi ke PT Timah.
"Kita tidak diarahkan untuk tanggung jawab reklamasi itu pak," cetus Kohen.
BACA JUGA: Eks kadistamben Babel, Suranto Wibowo, Terjerat Lagi, Penjara Lagi
Senada dengan Hendro, "tidak ada melakukan reklamasi. itu semua kembali ke PT Timah."
Atas cuci tangan para bos tersebut hakim ketua, Fajar Kusuma Aji, menimpal.
"Pihak dinas ESDM apa tidak pernah ada melakukan pengawasan dan pembinaan?"