Eksepsi Suranto & Amir Ditolak!
Suranto Wibowo dan Amir Syahbana-screnshot-
KORANBABELPOS.ID. Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji menegaskan eksepsi 2 eks Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2015–2019 Suranto Wibowo dan Amir Syahbana (Periode 2021–2024) menolak eksepsi kedua mantan pejabat itu. Alasannya, sudah cenderung masuk pokok perkara.
Oleh sebab itu, majelis memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara kedua terdakwa.
Hakim menyatakan, keberatan kedua terdakwa akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan dengan memeriksa saksi, barang bukti, hingga terdakwa, guna memperoleh berbagai fakta hukum terkait perbuatan yang dilakukan para terdakwa.
Terhadap Suranto, majelis hakim menilai salah satu keberatan yang menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Suranto tidak ada hubungannya dengan perbuatan yang didakwakan kepada lima smelter swasta beserta afiliasinya, telah masuk materi pokok perkara.
BACA JUGA:Menunggu Kejutan Eksepsi Amir Syahbana dan Suranto
Majelis hakim juga menyatakan terdapat dugaan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Suranto selaku Kadis ESDM saat mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan pertambangan, yang mengakibatkan kerugian negara.
Sementara terhadap Amir, majelis hakim berpendapat keberatan yang mempermasalahkan kerugian negara, yang seharusnya merupakan tanggungan PT Timah Tbk, telah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan lebih lanjut.
Selain itu, majelis hakim menilai Amir seharusnya mengawasi pelaksanaan penggunaan RKAB terhadap lima smelter swasta agar hasil penambangan sesuai dengan apa yang telah tercantum dalam RKAB.
"RKAB tidak boleh untuk kegiatan yang lain seperti yang diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum," ucap hakim menegaskan.
Dua Eks Kadis ESDM
Suranto dan Amir, beserta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Babel Rusbani alias Bani didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Kendati demikian, Bani tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum.
BACA JUGA: Eks kadistamben Babel, Suranto Wibowo, Terjerat Lagi, Penjara Lagi
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.