Eks kadistamben Babel, Suranto Wibowo, Terjerat Lagi, Penjara Lagi
Suranto Wibowo Mantan Kadis ESDM Babel yang untuk Kedua Kalinya Terjerat Kasus Tipikor.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Nasib eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) sekarang Kadis Energi Sumberdaya Mineral --ESDM-- Bangka Belitung (Babel) benar-benar tragis. Suranto yang sudah merasakan pahitnya penjara terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), kini terjerat lagi.
Ia sudah menjalani masa penjara atas kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) Solar Cell Belitung dan Belitung Timur senilai Rp2,9 miliar 2018, kini Suranto Wibowo kembali terjerat dalam kasus korupsi timah 2025-2022.
Dia Kembali menjadi tersangka dalam kasus tata niaga timah yang terkait RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).
Suranto Wibowo menjadi salah satu tersangka dari 22 tersangka yang terjerat.
Oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, Suranto Wibowo bersama Kepala Dinas ESDM Babel (aktif) Amir Syahbana, langsung ditahan. Sementara rekannya mantan Kepala Dinas ESDM Babel (2019) Rusbani, tidak ditahan karena sakit.
BACA JUGA:Amir Syabhana Terseret Tipikor Timah: Terima Rp 325 Juta?
Penyebab Suranto Wibowo Tersangka
• Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menyetujui RKAB tahun 2015 sampai dengan 2018 yang isinya tidak benar terhadap 6 (enam) Smelter.
• Bahwa Tersangka SW telah menyetujui RKAB tahun 2015 s/d 2018 yang isinya tidak benar tersebut kemudian tidak melakukan pembinaan dan pengawasan.
• Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2019.
• Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ridak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang IUJP tahun 2015 s/d tahun 2019.
• Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa hotel dan transport dan uang saku dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
• Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa seluruh biaya atas pembahasan RKAB yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.
• Akibat perbuatan Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyetujui RKAB PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia, yang kemudian bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing pelogaman mengakibatkan kerugian negara atas aktivitas tersebut sebesar Rp2.284.950.217.912.