Zainudin: Berita Soal Hukum Terkait Calon Kepala Daerah, Pasti Bermuatan Politik!
Zainudin Pay-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- Keputusan Kejagung melakukan penundaan proses hukum terhadap para calon kepala Daerah (Cakada) selama proses Pilkada Serentak 2024, dipastikan karena tak ingin proses hukum yang ada itu dijadikan sarana black campaign terhadap kandidat yang ada.
''Jelas sudah, Jaksa Agung menunda semua proses masalah yang mengait-ngaitkan nama Kepala Daerah, karena tidak mau proses hukum yang ada dimanfaatkan untuk kepentingan politik,'' demikian penegasan
Ketua LSM AKPPD (Anti Korupsi Peduli Pejabat Daerah) Bangka Belitung (Babel), Zainuddin Pay.
Dengan penjelasan dan sikap Kejagung itu pula, berarti jika ada opini, pendapat, atau pemberitaan yang berhubungan dengan hukum yang mengaitkan kepala daerah, adalah bermuatan politis.
BACA JUGA: Ketua LSM AKPPD Babel: Jangan Paksakan Erzaldi Bersalah!
''Apapun alasannya, itu tetap bermuatan politis. Bagaimana tidak, Kejagung dan jajaran saja yang punya kepentingan langsung karena berkaitan dengan tugas-tugas mereka mengambil kebijakan menunda dulu, lalu apa kepentingan media atau pihak-pihak yang menggembar-gemborkan kalau tidak karena kepentingan atau bermuatan politik?'' ujar Pai seolah balik bertanya.
Dengan semua ini, masyarakat juga tentu akan paham dan mengerti dengan apa yang terjadi sekarang ini.
''Pilkada ini sudah berulangkali, tentu masyarakat semakin pahamlah,'' ujarnya.***