KPU Sudah Desain Surat Suara Calon Tunggal, Tetap Ada Pengundian Nomor Urut

Anggota KPU RI Idham Holik )dua dari kanan)-Antaranews.com-

KORANBABELPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendesain surat suara untuk calon tunggal.

Mengutip Antara Minggu (1/9/2024), desain itu dilakukan untuk memfasilitasi hak pemilih yang tidak memilih calon tunggal, dan memilih kotak kosong atau yang juga disebut dengan surat suara tak berfoto.

Hal ini dikatakan oleh Anggota KPU RI Idham Holik, saat ditemui selepas jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, menjelaskan KPU telah mendesain surat suara untuk calon tunggal.

BACA JUGA:KPU Sebut Parpol Dapat Alihkan Dukungan di Daerah Calon Tunggal

“Untuk calon tunggal itu nanti yang pertama, desainnya surat suara dengan foto pasangan calon, yang kemudian itu surat suara tidak berfoto, atau diawali dari surat suara yang tidak berfoto, lalu pasangan calon,” kata Idham menjawab pertanyaan wartawan.

Idham melanjutkan meskipun calon tunggal hanya menjadi satu-satunya pasangan calon yang berkompetisi di pilkada, dia tetap bakal diundi. 

“KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1, atau nomor urut 2 atau sebaliknya,” kata dia.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Panwascam Pemali Lakukan Bimtek PKD dan Awasi ASN

Dalam kesempatan yang sama, Idham menjelaskan istilah kotak kosong sebenarnya tak ada dalam UU Pilkada, meskipun itu populer di masyarakat. 

Idham menilai istilah itu muncul dari politik pemilihan kepala desa, yang jika calonnya tunggal, maka pemilih juga berhak untuk tidak memilih calon tunggal itu alias memilih kotak kosong.

BACA JUGA:Ini Daerah-Daerah yang Berpotensi Calon Tunggal Pilkada Serentak

Dia menilai undang-undang pada prinsipnya tidak melarang pemilih memilih kotak kosong, tetapi KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong.

“Kami tegaskan bahwa dalam Undang-Undang pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kotak kosong. Dalam konteks kebebasan berekspresi, dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, undang-undang tidak melarang,” ujar Idham.

BACA JUGA:Bawaslu Daerah Diminta Kumpulkan Kepala Desa

Tag
Share