Polres Bangka Imbau Masyarakat Lapor Bila Temukan Info Narkotika
Ilustrasi narkotika jenis sabu-Arsip Babel Pos-
KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bangka. Salah satunya dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait narkotika ke aparat kepolisian terdekat.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatres Narkoba Iptu Minarno, mengatakan sebelumnya belum lama ini dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika bersama Forkopimda Kabupaten Bangka. Sejumlah barang bukti masih didapat dari hasil penangkapan terhadap pelaku narkoba di Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Tim Hantu Polres Tangkap 6 Pengedar Sabu
"Apabila mengetahui dan menemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti," kata Iptu Minarno kepada wartawan, Jumat (30/8).
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khsususnya generasi muda di Kabupaten Bangka. Sebelumnya Barang bukti yang dimusnahkan bersama Forkopimda Kabupaten Bangka dari 49 perkara terdiri 17 perkara narkotika sabu seberat 178,981 gram, ganja 605,916 gram. Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, bukan dikembalikan atau dirampas untuk negara.
BACA JUGA:Tim Hantu Amankan 31 Paket Sabu & Dua Pengedar
Pihak Kejaksaan Negeri Bangka mengatakan pemusnahan barang bukti sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Bukti ini baik barang bukti narkotika dan non narkotika dimusnahkan dengan cara cara dihancurkan dan dibakar.(trh)
BACA JUGA:Rumah Pengedar Sabu Digeledah Polisi