Bawaslu Belitung Awasi Pendaftaran Bakal Calon Pilkada 2024

TANJUNG PANDAN  - Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan mengawasi tahapan pelaksanaan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati Belitung dan bakal calon Wakil Bupati Belitung di Pilkada 2024, sehingga sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku.

"Selama masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada 2024 Bawaslu Belitung akan melakukan pengawasan melekat atau yang biasa kami sebut dengan "waskat"," kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Belitung, Heikal Fackar di Tanjung Pandan, Minggu.

Menurut dia, Bawaslu Belitung akan melakukan pengawasan secara melekat atau menempel dengan KPU Belitung selama berlangsungnya tahapan masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 - 29 Agustus mendatang.

"Sehingga apa yang dilakukan oleh KPU Belitung pada saat itu, detail-detailnya apa saja akan kami lihat apakah sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan tata cara pendaftaran pencalonan atau tidak," ujarnya.

Ia mengatakan, KPU RI sudah menerbitkan surat dinas dan edaran terbaru yang isinya adalah memerintahkan jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024.

"Misalnya adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk dalam kategori 10 persen perolehan suara sah untuk bisa atau dapat mengusung bakal pasangan calon di Pilkada 2024," katanya.

Disampaikan Heikal, jumlah suara sah Pemilu 2024 di Belitung sebanyak 110.650 suara, maka 10 persen dari perolehan suara sah tersebut adalah sebanyak 11.065 suara.

"Jadi minimal partai politik bisa mengusung pasangan calon jika memperoleh 11.065 suara sah di Pemilu 2024 lalu, hal ini akan kami awasi nanti apakah benar partai politik yang akan mengusung pasangan calon memperoleh suara segitu," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Heikal, Bawaslu Belitung juga akan mengawasi sisi administrasif lainnya yang masih berkaitan dengan pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada 2024.

Ia mencontohkan salah satunya adalah seperti keabsahan ijazah yang digunakan pada saat mendaftar di KPU nanti.  "Kalau kami meragukan keabsahan suatu dokumen (ijazah) maka akan kami klarifikasi ke pihak-pihak terkait, khawatirnya yang sering terjadi adalah ijazah S1 yang universitas itu sekarang sudah tidak ada atau dilebur dan berubah nama, misalnya dulu sekolah tinggi sekarang menjadi universitas maka ini nanti akan kami klarifikasi," katanya. (ant)

 

Tag
Share