Pemberian Alat Kontrasepsi Menjerumuskan Generasi

Nurul Aryani-Arsip Babel Pos-

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasal 103 ayat 4 menjadi kontroversi sebab mengandung frasa “penyediaan alat kontrasepsi” dalam pelayanan kesehatan reproduksi.

Lengkapnya berbunyi: “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Deteksi dini penyakit atau skrining; b. Pengobatan; c. Rehabilitasi; d. Konseling dan e. Penyediaan  alat kontrasepsi” (Tempo.co, 08/08/24).

Oleh Nurul Aryani (Aktivis Dakwah dan Tenaga Pendidik)

Pasal 103 ayat 4 poin e ini ditentang oleh banyak pihak. Ketua Komisi Dakwah MUI Ahmad Zubaidi menyatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dikhawatirkan menjadi pelegalan zina sebab sangat berpotensi disalahgunakan.

Pasal tersebut dikhawatirkan membuat remaja merasa perzinahan atau seks bebas serasa dilegalkan sebab difasilitasi (Tvonenews.com, 11/08/24).

 

BACA JUGA:Pemimpin dalam Perspektif Islam

 

Sebagai negeri mayoritas muslim dan berbudaya ketimuran tentu saja penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja sangat tidak pantas.

Layak saja jika pasal tersebut harus dihapus sebagaimana yang diusulkan Ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah Ustadz Cholil Nafis, bahwa penyediaan alat kontrasepsi akan memberikan ruang seks bebas untuk anak-anak. Beliau menegaskan undang-undang itu agar direvisi atau dicabut (Republika, 07/08/24).

 

Seks Bebas di Kalangan Remaja

Jauh sebelum peraturan ini disahkan oleh Presiden RI seks bebas dikalangan remaja sudah sangat mengkhawatirkan. Trend seks bebas dikalangan remaja terus naik bahkan hamil diluar nikah menjadi berita konsumsi harian.

Dilansir dari CNN Indonesia,  perkawinan anak meningkat 7 kali lipat sejak 2016. Pada tahun 2021 permohonan dispensasi meningkat menjadi 59.709. Pernikahan anak ini kebanyakan didominasi kasus hamil diluar nikah.

Tag
Share