Cuma 'Numpang Lewat' Modus Dana CSR, Helena Lim Meraup Cuan Rp 900 Juta

Terdakwa Helena Lim.-screnshoot -

KORANBABELPOS.ID.- Terungkap dari dakwaan kalau keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa Helena Lim dalam mengurus duit berkedok CSR atas perintah terdakwa Hervey Moeis suami artis Sandra Dewi itu ia meraup cuan Rp 900 juta. Padahal duit tun cuma numpang lewat'. 

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono, tim JPU Kejaksaan Negeri  Jakarta Selatan yang dikomandani, Ardito Muwardi, mengungkap bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang Rupiah ke dalam mata uang asing (Dollar Amerika). 

BACA JUGA: Tak Ada Eksepsi, Sidang Helena Lim Lanjut, JPU Siapkan 180 Saksi

Adapun keseluruhanya kurang lebih sekitar USD 30 juta yang kemudian diberikan tunai kepada terdakwa suami artis Sandra Dewi itu secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange di rumah yang beralamat di jalan Gunawarman nomor 31 – 33 Jakarta Selatan. Juga di kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di Plaza Marein Sudirman Plaza jalan Jenderal Sudirman nomor 78, Kuningan Jaksel dan di TCC TOWER Tanah Abang Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Sidang 2 Direktur RBT Terpisah Dengan Helena Lim

“Atas penukaran uang Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta dengan perhitungan Rp 30 x USD 30.000.000 (jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange),” demikian dakwaan.***

Tag
Share