Hukum dan Politik, itu Memang Kadang-kadang...
Syahril Sahidir-screnshot-
Oleh: Syahril Sahidir
CEO Babel Pos
BEBERAPA tahun silam, media ini pernah melansir soal dugaan ketelibatan seorang pejabat --yang nyata-nyata terlibat-- lengkap dengan fakta dan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)--.
-----------------
NAMUN proses kasus itu ditunda karena Pilkada. Kajati Waktu itu menegaskan, perintah Kejagung saat itu semua proses hukum terhadap kontestan Pemilu/Pilkada ditunda agar kejaksaan tidak tergiring dan teropinikan ke kepentingan politik praktis.
Setelah semua proses Pilkada selesai, barulah proses hukum kasus itu Kembali dilanjutkan, dan karena kuatnya fakta di pengadilan, yang bersangkutan divonis bersalah.
BACA JUGA:Restu Prabowo itu...
Bagaimana dengan kondisi sekarang?
Jaksa Agung, ST Burhanudin mengatakan telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaran Pemilu 2024. Instruksi itu bertujuan mengantisipasi dipergunakannya penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Burhanudin mengatakan, pihaknya memastikan netralitas semua jajaran Kejaksaan dengan menjaga muruah penegakan hukum.
"Untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok mana pun yang akan memengaruhi dan mengganggu terselenggaranya Pemilu 2024," ujarnya.
Dengan semua ini, dapat dipastikan bahwa semua hal yang berbau kepentingan hukum dipastikan dipending jika menyangkut kontestan Pemilu/Pilkada. Apalagi jika posisi saat ini sudah memasuki tahapan krusial dari Pilkada, yaitu menjelang Pendaftaran Kontestan.
Kecuali tentunya jika dalam posisi tertangkap tangan.
Negatif Hukum, Positif Politis