Setelah Umumkan Penerimaan CPNS, Giliran PPPK Kapan?

Ilustrasi-screnshoot -

* Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

* Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

* Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan menteri PANRB.

* Melamar online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link https://sscasn.bkn.go.id, dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.

* Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.

* Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.

* Gugur dalam seleksi dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika:

* Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan

* Melamar lebih dari 1 jenis jabatan

* Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.**

 

Tag
Share