Ketika Hukum Dijadikan Isu Politik, Serangan Masif ke 'Trio Mantan'
Syahril Sahidir-screnshot-
3) Mulkan, mantan Bupati Bangka.
4) Sahani Saleh alias Sanem, mantan Bupati Belitung.
Para mantan, 1,2,3 diketahui akan Kembali mencalonkan diri di wilayah sebelumnya mereka memimpin. Sementara, Sahani Saleh hanya bisa ke Pilkada Provinsi, karena sudah menjabat 2 periode.
Lalu, bagaimana dengan Posisi Riza Herdavid-Debby Vita (Bangka Selatan), Sukirman-Bong Ming-ming (Bangka Bangka Barat), Algafri-Era Susanto (Bangka Tengah), Burhanuddin - Khairil (Belitung Timur)?
Nah, mereka inilah yang disebut sebagai incumbent atau petahana. Terlepas mereka akan mencalonkan diri kembali atau tidak.
Serangan Bertubi-tubi
Jika serangan bernuansa kebijakan ditujukan kepada para incumbent, sebenarnya biasa-biasa saja, karena itu memang salah satu fenomena setiap Pilkada. Dan ini biasanya ditujukan kepada para kepala daerah/wakil kepala daerah yang akan maju Kembali dalam Pilkada. Dan, serangan ini biasanya pula dengan mudah ditangkis, karena kekuasaan masih dalam genggaman.
Hal yang justru terlihat dan fenomena yang berkembang di Babel ini adalah serangan justru terlihat aktif dan masif ditujukan kepada para mantan. Terutama kepada trio Mantan, yaitu Erzaldi, Molen, dan Mulkan.
Padahal, mereka bukan lagi 'macan' melainkan warga biasa yang hanya mantan dan berniat ingin maju Kembali sebagai kepala daerah dimana mereka pernah menjabat.
Mantan Gubernur Babel, Erzaldi Roesman misalnya, selalu dikaitkan dengan kasus Tipikor timah yang menyeret para mantan Kepala Dinas. Padahal secara hukum Erzaldi juga sudah dimintai pertanggungjawabannya, dengan bukti dia juga sudah diperiksa oleh Kejagung. Kejagung di dalam penetapan status seseorang sebagai saksi atau tersangka, tentu bertolak dari alat bukti dan saksi. Begitu juga jika ada kasus-kasus lain yang berpotensi hukum yang terus digemakan sekarang ini.
Seperti kasus yang satu paket dengan Mantan Bupati Bangka, Mulkan, itu misalnya.
Lalu Molen, terkait dengan kasus yang pernah membuatnya diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan pernah diperiksa itu, berarti Molen sudah emmpertanggungjaweabkan juga secara hukum. Kelanjutannya bagaimana, yah tanya KPK?
Kehati-hatian Lembaga Hukum
Satu hal yang perlu dipahami, menghadapi proses Pilkada yang tengah bergulir sekarang, Kejagung dan jajaran secara tegas menyatakan akan menunda jika ada proses hukum yang menyangkut kontestan Pilkada/Pemilu. Intinya, Lembaga itu tidak ingin nantinya proses hukum yang tengah dilakukan justru menjadi alat untuk kepentingan politik. Atau malah Kejagung yang dicurigai sebagai alat politik?
Bagaimana dengan Kepolisian dan KPK?