Kasus Timah, 'Seksinya' Nama Erzaldi untuk 'Dikaitkan', Fakta Hukum dan Politik
Ilustrasi-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA- Sidang kasus Tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, terus bergulir. Kemarin, Rabu, 14 Agustus 2024, adalah pembacaan dakwaan untuk terdakwa 4, Harvey Moeis suami artis asal Pangkalpinang Sandra Dewi.
Dari sederet fakta persidangan dalam dakwaan Harvey Moeis, tidak ada sama sekali disebutkan keterlibatan Gubernur Babel waktu itu. Padahal dalam dakwaan itu seperti menguak semua hal yang terkait Tipikor itu terjadi karena kelincahan Harvey Moeis bermain.
Di sisi lain, dakwaan terhadap ke 3 terdakwa eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu, 31 Juli 2024, lalu juga tak menguak keterkaitan Gubernur Babel selaku atasan langsung mereka.
Mengapa Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Sahbana yang justru jadi terdakwa dalam dugaan perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 itu? Bahkan kini disusul oleh tersangka baru mantan PLT Kadis ESDM Babel, Supianto?
BACA JUGA:Tangani Kasus Timah, 30 Jaksa Ada Pengamanan Khusus
Hal yang cukup miris dalam dakwaan itu menguak, bahwa ketiga pejabat negara itu justru lebih dominan pada posisi memperkaya orang lain ketimbang memperkaya diri sendiri. Satu-satunya eks Kadis yang ada ikut menikmati dan terkuak adalah Amir Sahbana dengan nilai Rp 325 juta?
Dari dakwaan ini menguak terseretnya mereka lebih banyak pada tataran kebijakan yang berakibat negara dirugikan dan memperkaya pihak lain. Termasuk tidak terseretnya Gubernur juga karena ada landasan bahwa tataran kebijakan yang dikeluarkan adalah kebijakan mereka selaku kepala dinas.
Akibat kebijakan itu, JPU menilai negara dirugikan sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari BPKP RI.
BACA JUGA: Imbas Penindakan Kasus Timah, Pengangguran Jadi Ancaman Nyata
Penyebab Gubernur tak Terseret?
Seperti dalam dakwaan tertera point:
* Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Apakah Gubernur Babel Waktu itu, yaitu Erzaldi Roesman pernah diperiksa Kejagung?
Ternyata, Kejagung sudah memeriksa mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan terkait kasus itu.