Tangani Kasus Timah, 30 Jaksa Ada Pengamanan Khusus
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Mulai masuknya kasus Tipikor PT Timah Tbk ke tahap 2, maka akan ada sekitar 30 orang jaksa yang akan menangani. Terutama dalam mempersiapkan dakwaan terhadap mereka yamng sudah dilimpahkan.
Kejagung memang menyiapkan 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT timah Tbk tahun 2015-2022.
BACA JUGA:Jhohan: Kejagung dan BPKP Tidak Fair, Penambangan itu Sejak Kerajaan Sriwijaya dan Kolonial
"Ada sekitar 30 jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini, tentu sifatnya gabungan, baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Dia menambahkan, ke-30 jaksa ini akan diberikan pengamanan khusus agar bisa bekerja secara fokus dalam mempersiapkan berkas perkara dan penyusunan surat dakwaan.
"Dan tentu terhadap semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan khusus terhadap mereka dan itu sejak awal sudah kami lakukan ya. Karena beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum, sehingga person jaksa yang ditunjuk tentu harus betul-betul bisa bekerja dengan baik ya," ujarnya.
Diketahui, sejauh ini sudah ada 12 tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk yang siap jalani persidangan. Sementara, 1 sudah menjalani sidang di PN Pangkalpinang dalam dugaan perintangan penyidikan.***