Besok, Pukul 10.00 WIB, Pembacaan Dakwaan Harvey Moeis. Hadirkah Sandra Dewi?
Harvey Moeis-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap Terdakwa Harvey Moeis --suami artis Sandra Dewi--.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Suami Artis Sandra Dewi Segera Disidang
Sidang perdana besok diawali dengan pembacaan dakwaan oleh JPU terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TIpikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 yang diduga melibatkan Harvey selaku terdakwa.
BACA JUGA:Kelincahan Lobi Harvey Moeis Dalam Kasus Tipikor Tata Niaga Timah?
Jadwal sidang besok, terkuak sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan.
BACA JUGA:Terseretnya Harvey Moeis, Suami Sang Artis Top Asal Pangkalpinang itu..
''Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,'' ujar Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH Mhum.***