Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Cek Validasi Data Honorer
Editor: Syahril Sahidir
|
Jumat , 09 Aug 2024 - 22:12
Suharmen-screnshot-
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Setiap instansi yang mengajukan data honorer pun, tambah Suharmen, harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).***