Sabtu, 02 Nov 2024
Network
Beranda
Headline
Pangkalpinang
Politika
Daerah
Bangka
Bangka Tengah
Bangka Selatan
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
Komunikasi Bisnis
Advetorial
Kolom
Catatan Politik
Bahasa
History
Taring
Soccer
Lainnya
Gadget
Hiburan
Literasi
Kesehatan
Nasional
Opini
Network
Beranda
Headline
Detail Artikel
Kerugian Negara Rp 300 T Lebih?
Reporter:
Tim
|
Editor:
Syahril Sahidir
|
Minggu , 04 Aug 2024 - 21:24
Ilustrasi-screnshoot -
kerugian negara rp 300 t lebih? koranbabelpos.id.- viral dan hebohnya kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (iup) pt timah tahun 2015 sampai 2022 adalah, prihal kerugian negara yang disebut mencapai rp 300 triliun lebih. dan, salah satu motor dalam kasus ini dikaitkan dengan tersangka suami dari artis top sandra dewi dan crazy rich pantai indah kapuk (pik) helena liem. dakwaan jaksa penuntut umum (jpu) dari kejari jakarta selatan yang diketuai ardito muwardi, di pn tipikor jakarta pusat, 31 juli 2024, secara tegas menyatakan kerugian rp 300 triliun lebih itu. jaksa menyebutkan perbuatan korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar rp 300.003.263.938.131,14 atau rp 300 triliun lebih. baca juga:sidang tipikor timah 3 eks kadis esdm babel? gubernur tak terseret? dari mana angka itu? ternyata didapatkan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut: 1. kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar rp 2.284.950.217.912,14 2. kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah illegal sebesar rp 26.648.625.701.519,00 3. kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang dihitung oleh ahli lingkungan hidup dengan rincian sebagai berikut a. kerugian ekologi rp 183.703.234.398.100,00 b. kerugian ekonomi lingkungan rp 75.479.370.880.000,00 c. biaya pemulihan rp 11.887.082.740.600,00 total (point 3) rp 271.069.688.018.700,00 total ketiga poit menjadi kerugian keuangan negara sebesar rp 300.003.263.938.131,14 atau rp 300 t lebih. baca juga: sidang tipikor tata niaga timah, jakarta, dimulai 2 eks kadis dari hasil perhitungan ini, terlihat bahwa: 1) point 1: kerugian rp 2.284.950.217.912,14 adalah kerugian yang dihitung selama terjadinya kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang berarti: tahun 2015-2022 atau selama 7 tahun kerjasama berlangsung. 2) point 2: kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah illegal selama kerjama sama itu berlangsung yaitu 2015-2022 atau 7 tahun, sebesar rp 26.648.625.701.519,00. 3) sementara, untuk kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang dihitung oleh ahli lingkungan hidup dengan rincian sebagai berikut: a. kerugian ekologi rp 183.703.234.398.100,00 b. kerugian ekonomi lingkungan rp 75.479.370.880.000,00 c. biaya pemulihan rp 11.887.082.740.600,00 total (point 3) rp 271.069.688.018.700,00 angka rp 271.069.688.018.700,00 tidak menyebutkan apakah sebegitu kerugiannya selama kerjasama yang 7 tahun? kerusakan lingkungan iup pt timah yang mana yang mengalami kerusakan demikian parah hingga mencapai nilai sebesar itu? bukankah di bangka belitung ini tidak semuanya iup pt timah? baca juga:terkuaknya permainan eks trio direksi pt timah, beli timah ilegal? korupsi estafet? kasus tipikor ini menjerat 21 tersangka, dan 1 orang terseret perintangan penyidikan. dari 21 orang tersangka, 3 sudah berstatus terdakwa, masing-masing mantan kepala dinas energi sumber daya mineral (esdm) babel: 1) suranto kadis esdm babel periode januari 2015-maret 2019. 2) rusbani selaku pelaksana tugas atau plt kadis esdm periode maret 2019-desember 2019. 3) amir syahbana sebagai kabid: mei 2018-november 2022, dan plt kadis esdm babel periode juni 2020-november 2021, kadis esdm babel periode november 2021-2024. di sini terlihat seperti ada estafet kebijakan yang menyebabkan semua terseret. padahal, rusbani merujuk pada keterangan itu, hanya menjabat plt kadis esdm hanya 9 bulan saja, lalu pensiun. baca juga:tipikor timah, eks dirjen hingga hendry lie, kebut 4 berkas! 18 tersangka menunggu sidang 1. bambang gatot ariyono (direktur jenderal mineral dan batu bara kementerian energi dan sumber daya mineral/dirjen minerba kementerian esdm periode 2015-2020); 2. mochtar riza pahlevi tabrani (direktur utama pt timah periode 2016-2021); 3. emil ermindra (direktur keuangan pt timah periode 2016-2020); 4. alwin akbar (direktur operasi dan produksi pt timah periode april 2017-februari 2020); 5. tamron alias aon (beneficial owner atau orang yang mendapatkan keuntungan dari cv venus inti perkasa/cv vip dan pt menara cipta mulia/pt mcm); 6. achmad albani (general manager operational cv vip dan pt mcm); 7. hasan tjhie (direktur utama cv vip); 8. kwan yung alias buyung (mantan komisaris cv vip sekaligus pengepul/kolektor bijih timah); 9. suwito gunawan alias awi (beneficial owner pt stanindo inti perkasa/pt sip); 10. mb gunawan (direktur pt sip sejak tahun 2004); 11. robert indarto (direktur pt sariwiguna binasentosa/pt sbs sejak tanggal 30 desember 2019); 12. hendry lie (beneficial owner pt tinindo internusa/pt tin); 13. fandy lingga (marketing pt tin periode 2008-2018 sekaligus adik dari hendry lie); 14. rosalina (general manager operational pt tin periode januari 2017-2020); 15. suparta (direktur utama pt refined bangka tin/pt rbt sejak 2018); 16. reza andriansyah (direktur pengembangan usaha pt rbt sejak 2017); 17. harvey moeis (perwakilan pt rbt); dan 18. helena lim (manager di pt quantum skyline exchange/pt qse). baca juga:pelimpahan kasus tipikor iup pt timah tbk, tinggal 4 tersangka 'mengakali larangan' jaksa mengatakan sejak 2015 pt timah tidak lagi melakukan penambangan tetapi menampung bijih timah hasil penambang ilegal di wilayah iup pt timah. perbuatan itu dikemas pt timah melalui program kerja sama mitra jasa penambangan atau pemilik izin usaha jasa pertambangan (iujp). seharusnya kerja sama itu hanya untuk kegiatan jasa penambangan kepada pt timah tapi dalam kenyataannya pt timah memberi kesempatan ke pemilik iujp membeli bijih timah dari penambang ilegal sekaligus melakukan penambangan sendiri. pemilik iujp adalah perusahaan-perusahaan di bidang penambangan yang mendapatkan iujp yang diterbitkan gubernur babel dari hasil evaluasi dinas esdm babel. untuk wilayah iup pt timah, jumlah pemilik iujp itu di kisaran 20 hingga 60 perusahaan per tahunnya. dalam prosesnya, jaksa mengatakan proses penambangan yang tidak beraturan ini mengakibatkan tidak tercapainya target produksi pt timah. akal-akalan dalam urusan aturan ini melibatkan para mantan kepala dinas yang saat ini menjadi terdakwa.***
1
2
3
4
»
Tag
# 4 tersangka
# sidang
# timah
# kasus
# tipikor
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Bbabel Pos 5 Agustus 2024
Berita Terkini
Museum Pusat Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda
Headline
4 menit
Kadin Optimalkan Peran Indonesia di G20
Headline
12 menit
Denny Cagur Tetap Ambil Cuti Job di Dunia Hiburan
Headline
18 menit
Presiden Prabowo Kejar Koruptor, Warganet: Sikat Terus Pak
Headline
30 menit
Kasus Supriyani, Ada 2 Video Kades Beda Isi
Headline
38 menit
Berita Terpopuler
Martin Jatuh, Marquez Nyaris
Headline
15 jam
Xiaomi 15 Pro Punya Kamera dan Baterainya Mantap
Komunikasi Bisnis
14 jam
Kenali Gejala Stroke dan Penanganannya
Kesehatan
14 jam
Yuk Kurangi Risiko Stroke dengan Gaya Hidup Ini
Kesehatan
14 jam
Naturalisasi Timnas Berlanjut
Headline
15 jam
Berita Pilihan
Pernyataan Sandra Dewi Mengecewakan, Rp 420 M, Kemana?
Headline
2 minggu
Bos Smelter Ungkap, MoU Dengan PT Timah dan CSR untuk Bantu Pemerintah dan Rakyat
Headline
1 bulan
Sidang Tipikor Tata Niaga Timah Aon Cs, Saksi Tak Sebut Terdakwa?
Headline
1 bulan
Tipikor Timah, dari Super Heboh, Kini Mulai Senyap?
Headline
4 bulan
Dugaan Tipikor KUR BSB Naik Penyidikan, Siapa Calon Tersangka?
Headline
4 bulan