Kerugian Negara Rp 300 T Lebih?
Ilustrasi-screnshoot -
2) Rusbani selaku pelaksana tugas atau Plt Kadis ESDM periode Maret 2019-Desember 2019.
3) Amir Syahbana sebagai Kabid: Mei 2018-November 2022, dan Plt Kadis ESDM Babel periode Juni 2020-November 2021, Kadis ESDM Babel periode November 2021-2024.
Di sini terlihat seperti ada estafet kebijakan yang menyebabkan semua terseret. Padahal, Rusbani
merujuk pada keterangan itu, hanya menjabat Plt Kadis ESDM hanya 9 bulan saja, lalu pensiun.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Eks Dirjen Hingga Hendry Lie, Kebut 4 Berkas!
18 Tersangka Menunggu Sidang
1. Bambang Gatot Ariyono (Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020);
2. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021);
3. Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020);
4. Alwin Akbar (Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020);
5. Tamron alias Aon (Beneficial Owner atau orang yang mendapatkan keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa/CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia/PT MCM);
6. Achmad Albani (General Manager Operational CV VIP dan PT MCM);
7. Hasan Tjhie (Direktur Utama CV VIP);
8. Kwan Yung alias Buyung (Mantan Komisaris CV VIP sekaligus Pengepul/Kolektor Bijih Timah);
9. Suwito Gunawan alias Awi (Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa/PT SIP);