Kerugian Negara Rp 300 T Lebih?

Ilustrasi-screnshoot -

10. MB Gunawan (Direktur PT SIP sejak tahun 2004);

11. Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa/PT SBS sejak tanggal 30 Desember 2019);

12. Hendry Lie (Beneficial Owner PT Tinindo Internusa/PT TIN);

13. Fandy Lingga (Marketing PT TIN periode 2008-2018 sekaligus adik dari Hendry Lie);

14. Rosalina (General Manager Operational PT TIN periode Januari 2017-2020);

15. Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin/PT RBT sejak 2018);

16. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017);

17. Harvey Moeis (Perwakilan PT RBT); dan

18. Helena Lim (Manager di PT Quantum Skyline Exchange/PT QSE).

BACA JUGA:Pelimpahan Kasus Tipikor IUP PT Timah Tbk, Tinggal 4 Tersangka

'Mengakali Larangan'

Jaksa mengatakan sejak 2015 PT Timah tidak lagi melakukan penambangan tetapi menampung bijih timah hasil penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Perbuatan itu dikemas PT Timah melalui program kerja sama mitra jasa penambangan atau pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Seharusnya kerja sama itu hanya untuk kegiatan jasa penambangan kepada PT Timah tapi dalam kenyataannya PT Timah memberi kesempatan ke pemilik IUJP membeli bijih timah dari penambang ilegal sekaligus melakukan penambangan sendiri.

Pemilik IUJP adalah perusahaan-perusahaan di bidang penambangan yang mendapatkan IUJP yang diterbitkan Gubernur Babel dari hasil evaluasi Dinas ESDM Babel. Untuk wilayah IUP PT Timah, jumlah pemilik IUJP itu di kisaran 20 hingga 60 perusahaan per tahunnya. Dalam prosesnya, jaksa mengatakan proses penambangan yang tidak beraturan ini mengakibatkan tidak tercapainya target produksi PT Timah. Akal-akalan dalam urusan aturan ini melibatkan para mantan kepala dinas yang saat ini menjadi terdakwa.***

 

Tag
Share