Kalapas Narkotika Pangkalpinang Terima Sertifikat Hak Cipta Lagu dalam Kegiatan MIC Tahun 2024
Penyerahan sertifikat oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, kepada Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,Nur Bambang Supri Handono.-istimewa-
KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,Nur Bambang Supri Handono menerima Sertifikat Hak Cipta Lagu dalam Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC), Sabtu (27/7/2024).
Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, di Taman Wilhelmina Kota Pangkalpinang.
Adapun lagu yang mendapat sertifikat hak cipta adalah lagu dengan tajuk 'Karena Egoku' yang dibawakan oleh grup band Lapastika Pangkalpinang. Dalam kesempatan ini juga, dihadiri oleh para penerima sertifikat hak cipta lainnya.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan
Harun Sulianto dalam sambutannya memberikan apresiasi dan menyampaikan selamat kepada seluruh penerima sertifikat. Dia berharap para penerima sertifikat juga dapat terus berkarya di masa depan.
"Kami berharap agar seluruh penerima sertifikat dapat terus berkarya dan bisa menciptakan karya-karya terbaik di masa depan," ujar Kakanwil Harun.
Nur Bambang Supri Handono selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang turut menyampaikan terima kasih atas penghargaan hak cipta yang telah diberikan. Kalapas mengungkapkan bahwa hal ini merupakan bentuk apresiasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
"Dengan adanya penghargaan ini, Kami berharap dapat memotivasi warga binaan untuk terus mengembangkan potensi yang mereka miliki dan dapat menciptakan karya-karya terbaik kedepannya," tutur Kalapas.(pas)
BACA JUGA:Darmansyah Husein Apresiasi Kinerja Lapas Narkotika