Lapas Narkotika Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan
--
*Dalam MIC Tahun 2024
PANGKALPINANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengikuti kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Babel di Taman Wihelmina Park Alun-alun kota Pangkalpinang, Sabtu (27/7/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan selama du hari ini, dihadiri oleh jajaran petugas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel. Turut hadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Harun Sulianto, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intektual Dede Mia Yusanti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman.
Kegiatan diawali dengan senam pagi bersama yang diikuti oleh jajaran petugas serta masyarakat umum dan dilanjutkan dengan pembagian doorprise. Pada acara ini juga ditampilkan stand pameran baik dari UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi hingga pelayanan hukum dan HAM.
Dede Mia Yusanti dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya stand pameran ini juga diharapkan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan khususnya di bidang pelayanan hukum dan HAM.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang kekayaan intelektual khsusnya bagi masyarakat luas," ujar Dede.
Pada stand pameran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, ditampilkan hasil karya warga binaan baik barupa makanan maupun barang olahan. Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sendiri menampilkan hasil karya warga binaan berupa Destar, Sari Madu Jeruk Kunci (SAMEKU) dan Kopi Tubruk yang dapat dibeli oleh masyarakat.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono menyampaikan bahwa seksi kegiatan kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang juga berkontribusi dalam upaya mendukung pemulihan dan pemberdayaan warga binaan.
"Seksi Kegiatan Kerja Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang turut serta dalam Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Mobile Melalui stand yang menarik, Lapas Giatja tidak hanya memamerkan produk-produk kreatif hasi karya warga binaan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengunjung mengenai pentingnya perlindungan merek," ujar Kalapas.
Kasi Kegiatan Kerja, Ade Saputra juga menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk-produk berkualitas dari Giatja Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang.
Selain itu Kalapas Narkotika, Nur Bambang Supri Handono menerima Sertifikat Hak Cipta Lagu dalam Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC), Sabtu (27/7/2024).
Penyerahan sertifijat yang berlangsung ddi Taman Wilhelmina Kota Pangkalpinang ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto. Adapun lagu yang mendapat Sertifikat Hak Cipta adalah lagu dengan tajuk 'Karena Egoku' yang dibawakan oleh Grup Band Lapastika Pangkalpinang. Dalam kesempatan ini juga, dihadiri oleh para penerima Sertifikat Hak Cipta lainnya. (pas)