Geger Korupsi Pertimahan Mengalahkan Tipikor PT ASABRI? Ini Calon Tersangkanya!
ilustrasi-screnshoot -
Seperti diketahui, pernyataan awal tahun Jampidsus, Febrie Adriansyah bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan Tipikor pertimahan yang tengah disidik pihaknya mengalahkan Mega Korupsi PT ASABRI yang Rp 22,788 Triliun, benar-benar menggegerkan.
BACA JUGA:Pengusutan Tipikor Pertimahan di Kejagung, Tersangka Masih Misterius?
Dan yang lebih mengagetkan lagi, periodisasi dugaan Tipikor yang terjadi dan tengah diusut Kejagung itu hanya dalam periode 7 tahun, yaitu 2015-2022. Dan dalam 7 tahun itu pun PT Timah Tbk hanya dijabat oleh 1 orang Dirut, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kasus PT ASABRI adalah kasus Tipikor terbesar yang pernah ditangani Kejagung dengan kerugian negara mencapai Rp 22,788 Triliun.
Adalah Benny Tjokrosaputro selaku terdakwa dalam kasus itu dituntut hukuman mati oleh jaksa. Selain itu, jaksa menyebut Benny terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan 7 terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“BPKP sudah masuk menghitung (kerugian negara). Di kita (Jampidsus) itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja,” ujar Febrie, Kamis 4 Januari 2024 lalu.
Kerugian negara dalam pertimahan itu tidak hanya terkait dengan aspek keuangan, melainkan juga menyangkut kerusakan lingkungan akibat aktivitas eksplorasi untuk tambang-tambang timah.
Ih, ngeri-ngeri sedap?(tim)