Harli Siregar: Kita akan Terus Update! Hendry Lie, Dimana?
Harli Siregar Saat Penyerahan Tersangka dan BB di Kejari Jakarta Selatan.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Saat ini Penyidik Kejagung RI masih diburu Waktu untuk menuntaskan 4 berkas tersangka guna dilimpahkan tahap 2 ke jaksa penuntut (Kejari Jakarta Selatan). Hanya persoalannya, dari 4 berkas tersangka itu, salah satu diantaranya yaitu Hendry Lie hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Karena, untuk pelimpahan lazimnya adalah mulai dari tersangka, berkas, hingga barang bukti diserahkan. Buktinya, salah satu tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel, Rusbani --yang tidak ditahan karena memang sakit-- saat pelimpahan tetap dimunculkan meski di atas roda.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Eks Dirjen Hingga Hendry Lie, Kebut 4 Berkas!
Menyikapi ini, Kapuspenkum Harli Siregar menyatakan, pihaknya masih mendalami keberadaan tersangka Hendry Lie yang katanya di Singapura.
“Bagaimana hasilnya kita lihat saja, karena memang kan berkas perkaranya sudah penyidikan,” ujar Harli Siregar.
Seperti diketahui, setelah 17 berkas --1 kasus dugaan perintangan sudah disidang di PN Pangkalpinang Bangka Belitung-- tersangka dan barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) IUP PT PT Timah Tbk bergulir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan, berarti masih ada 4 berkas tersangka yang belum dilimpahkan. Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap 4 tersangka lainnya. Masing-masing adalah:
BACA JUGA:Masih di Indonesia atau Luar Negeri? Hendry Lie Dimana?
1. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
2. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
3. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
4. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
"Masih tinggal 4 lagi tersangka yang tentu masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan pemberkasan," ujar Kapuspenkum.
Harli mengakui Kejagung akan melengkapi berkas 4 tersangka itu untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum karena pihaknya juga dibatasi limitasi penahanan.
BACA JUGA:Dari 9 Tersangka Tipikor Timah yang Diproses Kejagung, Tersangka Hendry Lie Apa Kabar?