Masih di Indonesia atau Luar Negeri? Hendry Lie Dimana?

JAM Pidasus Kejagung RI-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- “Kita tunggu saja. Tentu ada upaya menghadirkan yang bersangkutan untuk diperiksa. Sejauh ini sudah dua kali, kalau ketiga tentu ada upaya paksa dari penyidik.” 

Itu adalah pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, terkait upaya pihaknya yang akan memanggil kembali beneficial owner PT TIN, Hendry Lie, dan akan ada upaya paksa apabila tidak hadir dalam panggilan ketiga.

Sementara itu, ada pula yang menyatakan Hendry Lie tengah menjalani perawatan di Singapura.  Ia dikabarkan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth. Namun tak diketahui jenis penyakit yang diderita Hendry Lie. Tapi soal ini tak ada penegasan dari pihak Kejagung.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Tipikor Timah, Hendry Lie, Sakit?

Sementara itu, pernyataan terbaru dari Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan bahwa penahanan itu belum dilakukan lantaran Hendry Lie masih dalam kondisi tidak sehat.  

"Sampai saat ini karena posisi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, penyidik belum melihat urgensinya," ujar Harli.

Kejagung sempat memanggil Hendry Lie untuk ditahan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hanya saja, bos Sriwijaya Air tidak ditahan karena terkait kondisi kesehatannya yang kurang baik.

"Saya kira itu menjadi kebutuhannya penyidik, jadi kita harus hormati bagaimana penyidik mengambil langkah-langkah terhadap itu," pungkasnya. 

Sementara, ada info yang menyatakan Hendry Lie ada di Indonesia.   

Sudah 2 Bulan Tersangka?

Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus tata niaga timah pada Jumat, 26 April 2024.  Selain Hendry, bos Sriwijaya Air lainnya yakni Fandy Lingga turut menjadi tersangka kasus timah.

BACA JUGA:Dari 9 Tersangka Tipikor Timah yang Diproses Kejagung, Tersangka Hendry Lie Apa Kabar?

Dalam kasus timah, Hendry Lie merupakan beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN). Keduannya diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah aktivitas tambang itu ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.

Selain hensdry Lie, tersangka yang juga belum ditahan dengan alasan yang sama adalah, Rusbani mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel.  Alasannya sama menurut Kapuspenkum, karena Rusbani juga sakit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan