Chairul Huda: Kasus Terdakwa Akhi Dipaksakan, Bukan Obstruction of Justice

Chairul Huda-screnshot-

KORANBABELPOS.ID. PANGKALPINANG - Ahli pidana, Chairul Huda, yang dihadirkan di muka sidang perkara obstruction of justice atau dugaan perintangan, dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, menyatakan apa yang didakwakan oleh pihak JPU tidak termasuk dalam kategori pidana. Melainkan hanya sebuah kebodohan akibat tidak mengerti soal hukum saja dari seorang Akhi.

"Kasus ini dipaksakan. Ini secara hukum apa yang dilakukan terdakwa itu bukan termasuk tindakan obstruction of justice. Tepatnya bodoh saja, gak ngerti saja dia apa yang harus dilakukan. Orangnya tidak harus mengerti hukum, saya saja untuk mengerti hukum belasan tahun masih belajar hukum. Baru bisa menjelaskan hukum," kata Chairul Huda.

Chairul katakan kondisi yang ada -pada 24 Januari 2024 lalu- dimana tiba-tiba ada petugas hukum masuk ke rumah, untuk melakukan penggeledahan. 

BACA JUGA: Akhi: Tak Ada Niat Menghalang-Halangi, Takut, Bingung, dan Cemas

"Panik dia, lalu hilang dia, itu saja yang terjadi. Jadi tidak ada perilaku tindakan untuk mencegah, merintangi ataupun menghalang-halangi hukum seperti yang dituduhkan jaksa," ucapnya.

Bagi ahli yang juga penasehat Kapolri itu tidak ada hal yang merintangi jalanya penggeledahan saat itu.  

"Karena penggeledahannya bisa dilaksanakan, katakanlah barang-barang yang dicari pun bisa ditemukan," sebutnya.

Soal  pasal 21 UU Tipikor yang digunakan JPU -dalam dakwaan-  kurang tepat. Pasal tersebut menurutnya tertuju pada pemeriksaan saksi, tersangka dan terdakwa. Seperti perkara  Setya Novanto.

"Perkara Setya Novanto itu dimana pengacaranya yang merekayasa seolah-olah terjadi kecelakaan. Itu namanya menggagalkan, merintangi setya novanto diperiksa selaku tersangka. Namun dengan kasus ini -perkara Akhi- si terdakwa ini menghalangi dan menggagalkan  pemeriksaan siapa, jadi pidananya apa jadi gak tahu," ujarnya.

Menyinggung soal handphone yang diduga dipecah itu. Bagi Chairul handphone tersebut bukan masuk kategori barang bukti.

BACA JUGA:Pengakuan Penyidik di Sidang Perintangan Tipikor Timah: Para Saudara Akhi Kooperatif!

"Setelah pecah baru jaksa sebut itu barang bukti. Harus dihubungkan dulu itu dengan tindak pidana asalnya, apa kaitanya dengan kasus yang ditangani. Kalaupun misalnya terkait dengan perkara korupsi timah, cari hubunganya apa," katanya.

Dosen hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menyatakan kalau perkara ini muncul akibat tindakan arogan dan sewenang-wenangan dari aparat penegak hukum. Apalagi orangnya sampai ditahan itu. 

"Saya juga gak kenal ya dengan tersangka. Kalaupun dia menghalang-halangi petugas -saat penggeledahan itu- ada ketentuan lain, ada pasalnya bukan pasal 21 ini," tegasnya.

Tag
Share