Pengakuan Penyidik di Sidang Perintangan Tipikor Timah: Para Saudara Akhi Kooperatif!

Persidangan Akhi di PN Pangkalpinang.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Persidangan perkara perintangan penyidikan tata niaga pertimahan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang dengan terdakwa Toni Tamsil als Akhi, kembali lanjut, Kamis 11 Juli 2024.

JPU yang diketuai Syamsul dari Kejaksaan Agung kali ini menghadirkan 2 saksi penyidik. Yakni Mursyidi dan Moch Choirul Anam. 

Dalam persidangan yang diketuai hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini, pemeriksaan -masih sama- seputar penggeledahan 24 Januari 2024.

Ke 2 penyidik dalam keteranganya  tak banyak berbeda dengan kesaksian rekan-rekanya di awal lalu.  Mereka mengaku penggeledahan ada di beberapa tempat sesuai surat perintah.

Penggeledahan pada 24 Januari itu adalah penggeledahan lanjutan guna menemukan dokumen-dokumen di PT Venus. 

BACA JUGA:Sidang Akhi Hadirkan 3 Jaksa Penyidik Kejagung

"Awalnya kita memperoleh informasi kalau masih ada dokumen-dokumen yang tersimpan di sana. Dokumen tersebut  kita butuhkan guna kegiatan penyidikan," kata Moch Chorirul Anam.

"Dokumen tersebut informasi yang kita peroleh ada di rumah Pak Taslim dan Pak Aon," sebutnya.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10 WIB hingga 15 WIB. Dia saat itu dapat tugas penggeledahan di rumah Taslim.

"Ternyata di rumah Taslim kita tidak menemukan dokumen-dokumen yang kita harapkan. Tapi Pak Taslim saat itu sangat kooperatif," ceritanya.

BACA JUGA:Sosok Jhohan Adhi Ferdian SH MH CLA, Pimpin Pembelaan Akhi

Senada juga disampaikan oleh rekanya, Mursyidi, yang sama-sama ikut dalam penggeledahan di banyak tempat di Koba.

Terkait kegiatan penggeledahan pihaknya telah melibatkan pihak terkait terutama kepala lingkungan setempat. 

"Kita tunjukan surat perintah, lalu kita komunikasikan dengan pihak terkait. Kita sudah penuhi prosedurnya," ujarnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan